3. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNI
Siapkan Fotokopi KTP elektronik, surat ijin mengemudi (SIM), Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
4. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNA
Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya, surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut.
Baca Juga:Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA
Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI, fotokopi Paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap, fotokopi IMTAdai Kemenaker RI, fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian, Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar. Apabila pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Itulah tadi informasi tentang syarat buat SKCK yang harus dipahami agar tidak salah saat akan membuatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
Kontributor : Raditya Hermansyah