Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara

Diketahui, nikah yang hanya ada berdasarkan aturan agama dan adat istiadat ini juga tidak legal di mata hukum.

Risna Halidi
Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB
Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara
Ilustrasi Nikah siri (pixabay)

SuaraJabar.id - Syarat nikah siri. Praktik nikah siri masih banyak ditemui meskipun menuai banyak polemik di Inndonesia. Nikah siri oleh sebagian orang dianggap merugikan kaum perempuan.

Nikah yang hanya ada berdasarkan aturan agama dan adat istiadat ini juga tidak legal di mata hukum.

Sehingga, kedua mempelai tidak tercatat di kantor catatan sipil. Namun sejumlah warga tetap menjalani nikah siri dengan sejumlah alasan dan pertimbangan.

Belakangan upaya isbat nikah juga dapat ditempuh sehingga nikah siri dapat diakui negara. Berikut syarat nikah siri agar dapat diakui sesuai hukum agama Islam.

Baca Juga:Penyerahan Buku Nikah Gratis Secara Massal di Bogor

1. Calon Mempelai Beragama Islam
Pernikahan siri akan sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun islam. Keduanya wajib dalam keadaan Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri. Jika salah satu di antaranya belum beragara Islam, pasangan tersebut harus bersedia masuk ke agama Islam.

2. Memenuhi Syarat Bagi Calon Mempelai Perempuan Berstatus Janda
Calon mempelai berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan. Masa iddah menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum mempelai tersebut melangsungkan pernikahan siri yang sah.

3. Calon Mempelai Lelaki Belum Beristri Empat
Mempelai lelaki hanya boleh nikah siri apabila istri yang dimiliki sebelumnya tidak berjumlah lebih dari empat. Mempelai lelaki juga perlu meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

4. Calon Mempelai Menunjukkan KTP
Kedua calon mempelai perlu menunjukan KTP sebelum ijab qobul. Identitas mempelai sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama.

Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri sah di mata hukum negara. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai.

Baca Juga:Viral Bule Nikah Pakai Adat Jawa, Mempelai Wanita Jadi Sorotan

5. Calon Mempelai Bukan Mahram
Pernikahan menjadi haram apabila pasangan memiliki mahram yang sama. Hal ini termasuk di nikah siri. Calon mempelai perlu memeriksa kembali silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak