2 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta bisa menonaktifkan BPJS namun tidak dilakukan secara sembarangan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:55 WIB
2 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Ade Lita (26), warga Kampung Legok Kecamatan Drangong, Kota Serang peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

4. Pilih Data Peserta.

5. Kemudian akan muncul Data Peserta, lalu pilih Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.

6. Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.

2. Layanan Pandawa

Baca Juga:CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS

Selain itu peserta bisa menggunakan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp. Caranya cukup menghubungi nomer whatsapp pada jam kerja 08.00-15.00 lalu pilih opsi penonaktifkan peserta. Pastikan kebenaran nomer whatsapp cabang BPJS yang akan digunakan.

Berhenti dalam kepesertaan BPJS akan mendapatkan sejumlah konsekuensi diantaranya hukum dan finansial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sanksi administratif berupa pembatasan akses membuat SIM, IMB, Paspor, hingga STNK.

Selain itu konsekuensi finansial berupa menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit. Demikian ulasan 2 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Kontributor : Cahya Hanifah

Baca Juga:Dokter Gigi ini Harap Seluruh Masyarakat Pahami Tujuan Mulia Program JKN-KIS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini