Pemkot Cimahi Wajibkan Perusahaan Terapkan Skala Upah

Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:31 WIB
Pemkot Cimahi Wajibkan Perusahaan Terapkan Skala Upah
ILUSTRASI - Ribuan Buruh Kota Cimahi terlihat melintasi Jalan Amir Machmud pada Rabu (24/11/2021). Mereka kembali turun ke jalan untuk mengawal sidang pleno penetapan UMK 2022. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan skala upah bagi pegawainya. Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.

Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga:Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar

"Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah," tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).

Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.

Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.

"Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya," jelasnya.

Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.

Baca Juga:Pencuri Mobil Keluarga Anthony Sinisuka Ginting Bebas, Ini Sebabnya

"Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya," tegasnya.

Sebelumnya, para Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi menerbitkan Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.

Hal itu sebagai upaya untuk lebih mensejahterakan pekerja, mengingat UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sebesar Rp 30 ribu.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini