Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Tanpa Keluar Rumah

Begini cara cek plat nomor Jakarta tanpa menggunakan NIK.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 20 Desember 2021 | 17:15 WIB
Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Tanpa Keluar Rumah
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Pemprov Jakarta pada kolom Samsat, atau alamat lengkapnya di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Setelah mengakses link tersebut, anda akan tertuju pada halaman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta.

Cukup masukkan plat nomor anda pada kolom yang tersedia. Hasil akan tertera tanpa mengisi kolom NIK.

Kami sudah mencoba pada mobil milik PT Rans Film Internasional, seperti yang tertera di atas. Hasilnya pun dapat terlihat. Jika mobil bukan atas nama pribadi, melainkan perusahaan, data kepemilikan bisa muncul tanpa memasukkan NIK.

Baca Juga:Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya

2. Aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta

Aplikasi "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta" bisa diunduh di Google Play Store.

Aplikasi tersebut memiliki fitur lengkap yang memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengetahui datanya, terutama nominal pajak tahunan.

Aplikasi dengan rating 4,3 ini sudah diunduh lebih dari satu juta kali. Anda tinggal memasukkan plat nomor untuk melakukan cek kendaraan anda, tanpa perlu menggunakan NIK.

3. SMS

Baca Juga:Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota

Dua langkah di atas sebenarnya sudah bisa dilakukan dengan mudah, hanya bermodal paket data. Namun, jika sewaktu-waktu anda kehabisan paket data, anda bisa cek plat nomor dengan layanan SMS ke nomor 1717.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak