Mulai Besok, 6 Obyek Wisata di Sukabumi Wajibkan Pengunjung Vaksin Dosis Lengkap

Peraturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 23 Desember 2021 | 12:32 WIB
Mulai Besok, 6 Obyek Wisata di Sukabumi Wajibkan Pengunjung Vaksin Dosis Lengkap
Objek wisata Sukabumi (Antara)

4. Salabintana Sukabumi

5. Rizzy Azzahra Waterpark

6. Pemandian Air Panas Cikundul

Sebelum masuk ke lokasi objek wisata, pengunjung akan dicek terlebih dengan scan barcode PeduliLindungi.

Baca Juga:Pintu Masuk ke Kepri Diperketat Saat Nataru, Dijaga TNI dan Satgas

"Di enam lokasi itu disiapkan untuk scan barcode PeduliLindungi di setiap pintu masuk. Untuk objek wisata yang susah sinyal seperti di Pondok Halimun, harus bisa menunjukkan kartu vaksin. Jadi yang ingin berlibur tahun ini harus bisa menunjukkan dia memang sudah divaksin," jelasnya.

Rupanya, peraturan tersebut tak hanya berlaku di objek wisata saja. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kartu vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan.

"Masuk mal juga harus bisa menunjukkan sudah divaksin dan untuk di titik keramaian kita akan beri imbauan dan pantauan," ungkapnya.

Selain itu, selama libur Nataru 2022 akan diterapkan sistem ganjil genap di enam objek wisata tersebut.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama Operasi Lilin Jaya 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak