SuaraJabar.id - Saat ini di Indonesia maupun dunia banyak sekali jenis investasi. Para pemula yang ingin memulai investasi ada baiknya kita harus mengenal jenis dari investasi itu sendiri, dan bagaimana cara kerjanya.
Sebab saat berinvestasi kita pasti ingin mendapatkan hasil dan keuntungan. Bukannya kerugian.
Makanya banyak dari kalian yang masih pemula pasti enggan melakukan investasi karena takut merugi.
Sebagian orang tidak mengetahui adanya Reksa dana. Sebagai investasi mudah yang bisa dijalankan oleh pemula.
Baca Juga:6 Rekomendasi Investasi untuk Karyawan dan Pemula, Modal Bisa Dibawah Rp100 Ribu
Apa itu Reksa dana?
Reksadana adalah wadah yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi di intrusmen-instrumen pasar keuangan.
Aturan Reksa dana ini tertera di Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.
Anda tidak perlu khawatir berinvestasi di Reksa dana karena sudah diawasi oleh Otorasi Jasa Keuangan (OJK) dan bersifat resmi sehingga uang anda akan aman.
Untuk berinvestasi tak membutuhkan uang hingga jutaan rupiah, Anda bahkan bisa memulainya dengan puluhan ribu saja.
Baca Juga:Reksadana, Memulai Investasi Sedari Dini
Lalu bagaimana cara investasi Reksa Dana?