(Rp 500.000 x 100) : 1000 = Rp 50.000.
Demikian penjelasan mengenai prosedur, tahapan hingga biaya balik nama SHM atau surat tanah. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Anda untuk mengurus administrasi kepemilikan secara cermat.
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga:Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan