SuaraJabar.id - Seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Kuningan diciduk polisi usai diduga mencabuli delapan santri laki-laki yang masih berusia antara 13 hingga 15 tahun.
Pompinan Pondok Pesantren berinisial AL (38) itu kini diamankan di Polres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafid Firmansyah mengatakan, terduga pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan hadian dalam menjalankan aksi bejatnya.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar pelaku, dengan cara pelaku memanggil salah satu korban lalu melancarkan aksinya dengan iming iming baju koko, sarung atau parfum," ujarnya dikutip dari Instagram @balikpapanku.
Baca Juga:Siapa Bahar bin Smith yang Terus Jadi Sorotan dan Viral?
Unggahan ini pun menarik reaksi para warganet yang menyangkan perbuatan pelaku.
"Kenapa yang kasus begini kebanyakan orang orang yang mengerti agama? Dan parahnya kebanyakan pimpinan pesantren," tulis akun @andrieta_r***.
"Hukum kebiri memang wajib dilaksanakan, " tambah akun @wienkit***.
"Astagfirullah akhir zaman, " kata akun @wafifw***.
"Wah wah patut diperiksa secara detail pimpinan ponpesnya jelas ini orang punya kelainan, " tambah akun @a_ris***.
Baca Juga:Habib Bahar Diteror 3 Kepala Anjing, Fadli Zon Geram: Biadab Tak Pancasilais
"Astaga maen pedang pedangan," timpal akun @rick_m***.
Kontributor : Ririn Septiyani