Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri

Para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 16:02 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
Markas Polresta Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisal H yang merupakan pemilik Pondok Peantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga santri.

Dari keterangan polisi, H diduga melakukan pencabulan pada tiga santi yang merupakan anak di bawah umur.

Aksi bejat pemilik pondon pesantren itu telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (10/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam

Menurut dia, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya. Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Baca Juga:Adik Ainun Habibie Minta Tempat Hiburan Malam di Sekitar Jalan Ranggamalela Ditutup

Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini