Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Sanksi Pidana Membeli Hasil Tambang Ilegal

Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan sanksi pidana untuk mereka yang membeli hasil tambang ilegal.

Galih Prasetyo
Minggu, 16 Januari 2022 | 21:45 WIB
Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Sanksi Pidana Membeli Hasil Tambang Ilegal
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraJabar.id - Sanksi pidana bisa dikenakan kepada siapapun yang kedapatan membeli hasil tambal ilegal. Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, membeli hasil tambang ilegal masuk dalam kategori penadah.

"Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak," katanya, di Kota Bandung, Minggu (16/1/2022).

Wagub mengatakan Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut dengan melakukan sidak dan memberikan sanksi.

"Provinsi Jabar akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup," ujarnya.

Baca Juga:Baru Dibangun Sebulan Lalu, Begini Kondisi Rumah yang Diterjang Longsor Pangalengan

Menurut dia, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," katanya.

"Masyarakat agar membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada biaya yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," katanya. [ANTARA]

Baca Juga:900 Sekolah yang Rusak, Hanya 240 yang Akan Diperbaiki Pemkab Karawang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini