Bukan Cuma Dipukul Pakai Tabung Gas Melon, Seorang Perempuan di Tasikmalaya Juga Alami Hal Mengerikan Ini

Saat diamankan pelaku sedang memegang pisau. Soal dipukul pakai gas 3 kg, masih dalam penyelidikan, kata Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Januari 2022 | 18:10 WIB
Bukan Cuma Dipukul Pakai Tabung Gas Melon, Seorang Perempuan di Tasikmalaya Juga Alami Hal Mengerikan Ini
Re (32), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ketika memberikan keterangan di Markas Polsek Mangkubumi. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Bukan cuma dipukul pakai tabung gas elpiji 3 kilogram atau tabung gas melon, seorang istri di Tasikmalaya berinisial Re (32) juga ternyata sempat dikejar oleh suaminya, MA (52) yang membawa senjata tajam jenis pisau.

Hal tersebut terungkap saat korban memberikan keterangan di Polsek Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Re mengatakan, insiden kekerasan yang ia alami berawal ketika suaminya pulang dari pasar.

“Suami datang bawa belanjaan dari pasar sambil marah. Tiba-tiba saya dipukul pakai tabung gas 3 kg.”

Baca Juga:Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal 2 Hari Usai Divaksin, Keluarga: Sempat Demam Tinggi

“Lalu mengejar saya sambil membawa pisau dapur,” ucap Re di Mapolsek Mangkubumi dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Selasa (18/1/2022).

Korban juga mengaku mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan bukan pertama kalinya dan membuat korban minta pisah.

Disinyalir, hal tersebut yang membuat sang suami naik pitam kepada sang istri.

Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak penganiayaan.

“Saat diamankan pelaku sedang memegang pisau. Soal dipukul pakai gas 3 kg, masih dalam penyelidikan,” katanya

Baca Juga:Miris! Seorang Perempuan di Tasikmalaya Dihajar Pakai Tabung Gas Melon oleh Suaminya Sendiri

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan menerima limpahan pelaporan dari Polsek Mangkubumi.

Suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Istrinya menggugat cerai, sang suami tak terima. Kemudian dilerai salah satu warga, lalu sempat juga mengejar warga dengan sebilah pisau,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” jelasnya, Senin (17/1/2022) sore.

Kasus ini sendiri terungkap usai warga yang tinggal di sekitar rumah korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami korban Re ke polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini