4. Pejabat Negara
Pejabat Negara yang memiliki jabatan seperti Bupati, Gubernur, dan Presiden tidak akan bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23.
5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kemudian status bekerja sebagai ASN juga tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23.
Baca Juga:Lulus S2 karena Beasiswa LPDP, Tasya Kamila Bidik Posisi Menteri
6. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Pimpinan dan Anggota DPR pun tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23.
7. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit TNI yang juga ASN tidak akan bisa mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 23.
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Baca Juga:Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Jangan Sampai Terlewat 4 Hal Ini, Termasuk Email
Kartu ini dipromosikan oleh Joko Widodo pada masa kampanye Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, bersama dengan KIP Kuliah dan Kartu sembako murah.