SuaraJabar.id - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut meluapkan kegembiraan dengan cara melakukan sujud syukur usai mendapatkan bantuan sebesar Rp 6 juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengatakan, bantuan itu sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu.
"Sekarang kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," kata Ade Manadin saat jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas adanya mantan guru bernama Munir Alamsyah (53) yang melakukan aksi membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu.
"Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik," katanya.
Ia mengungkapkan Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.
Bantuan yang diberikan kepada Munir Alamsyah itu, kata dia, bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.
"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir," katanya.
Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Baca Juga:Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Lolos Dari Jeratan Hukum
Ia berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.