SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau yang kita kenal dengan Satpol PP tugasnya ialah menjaga ketertiban umum dan memelihara ketentraman serta menegakan peraturan daerah
Jangan anggap sepele profesi ini, karena Satpol PP bertugas di bawah tanggung jawab Gubernur dan Sekretaris Daerah.
Berapa gaji Satpol PP tergantung dari kebijakan daerah masing-masing dan tingkat jabatannya.
Baca Juga:Heboh Pesawat Susi Air Diusir Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau Kaltara, Netizen: Miris
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai gaji Satpol PP, kita ulas terlebih dahulu mengenai fungsi Satpol PP, yakni:
1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberi perlindungan bagi masyarakat
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah
3. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
4. Pelaksananaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah
Syarat Jadi Satpol PP
Jika Anda tertarik menjadi Satpol PP dan bersedia menjalankan tugas-tugas seperti yang dijabarkan diatas, ikuti beberapa persyaratan umum yang wajib Anda penuhi, diantaranya:
1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
BERITA TERKAIT
Pramono Tebar Janji Manis ke PKL, Bisa Gelar Lapak Tanpa Diusik Satpol PP
23 Juli 2025 | 07:31 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini