SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau yang kita kenal dengan Satpol PP tugasnya ialah menjaga ketertiban umum dan memelihara ketentraman serta menegakan peraturan daerah
Jangan anggap sepele profesi ini, karena Satpol PP bertugas di bawah tanggung jawab Gubernur dan Sekretaris Daerah.
Berapa gaji Satpol PP tergantung dari kebijakan daerah masing-masing dan tingkat jabatannya.
Baca Juga:Heboh Pesawat Susi Air Diusir Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau Kaltara, Netizen: Miris
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai gaji Satpol PP, kita ulas terlebih dahulu mengenai fungsi Satpol PP, yakni:
1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberi perlindungan bagi masyarakat
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah
3. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
4. Pelaksananaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah
Syarat Jadi Satpol PP
Jika Anda tertarik menjadi Satpol PP dan bersedia menjalankan tugas-tugas seperti yang dijabarkan diatas, ikuti beberapa persyaratan umum yang wajib Anda penuhi, diantaranya:
1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
4. Diutamakan menguasai komputer (Ms.Office)
5. Komunikatif dan mampu bekerja dengan tim
6. Kemampuan analisa dan kreatifitas yang baik
7. Sanggup memenuhi target kerja yang ditetapkan
8. Tinggi badan laki-laki minimal 165cm dan Perempuan 160cm
9. Tinggoi dan berat badan harus proposional
10. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang Paskibra, Pramuka, Tim SAR, Limnas dan sebagainya
11. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun
12. Tidak bertato dan ataupun bertindik
Gaji Satpol PP
Setelah mengetahui apa saja tugas dan persyaratan umum Satpol PP, lalu berapakah gajinya? Berikut adalah besaan gaji Satpol PP berdasarkan kebijakan daerah masing-masing, diantaranya:
1. Gaji Satpol PP DKI Jakarata
- Eselon I : Rp.50.000.000
- Eselon II : Rp.28.000.000
- Eselon III : Rp. 10.550.000
- Eselon IV : Rp. 6.560.000
- Staff : Rp.5.850.000
2. Gaji Satpol PP Jawa Barat
- Eselon I : Rp.40.000.000
- Eselon II : Rp. 30.000.000
- Eselon III : Rp.11.000.000
- Eselon IV : Rp. 7.000.000
- Staff : Rp.5.000.000
3. Gaji Satpol PP Jawa Timur
- Eselon I : Rp. 13.800.000
- Eselon II : Rp. 10.272.000
- Eselon III : Rp. 9.565.200
- Eselon IV : Rp. 6.158.000
- Staff : Rp.4.800.000
Untuk gaji staff yang berada di kota-kota besar mendapat gaji paling kecil Rp4 Juta tiap bulannya. Sementara Satpol PP yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Demikian ulasan mengenai gaji SATPOL PP, semoga menambah wawasan Anda dan bemanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan