Tugasnya Jaga Ketertiban Umum, Jangan Remehkan Besaran Gaji Satpol PP

Satpol PP bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Satuan ini salah satu tugasnya adalah menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:00 WIB
Tugasnya Jaga Ketertiban Umum, Jangan Remehkan Besaran Gaji Satpol PP
Personel Satpol PP Padang saat menggerebek sejumlah hotel melati di Kota Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau yang kita kenal dengan Satpol PP tugasnya ialah menjaga ketertiban umum  dan memelihara ketentraman serta menegakan peraturan daerah

Jangan anggap sepele profesi ini, karena Satpol PP bertugas di bawah tanggung jawab Gubernur dan Sekretaris Daerah.

Berapa gaji Satpol PP tergantung dari kebijakan daerah masing-masing dan tingkat jabatannya.

Fungsi Satpol PP

Baca Juga:Heboh Pesawat Susi Air Diusir Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau Kaltara, Netizen: Miris

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai gaji Satpol PP, kita ulas terlebih dahulu mengenai fungsi Satpol PP, yakni:

1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberi perlindungan bagi masyarakat

2.  Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah

3. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat

4.  Pelaksananaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.

Baca Juga:Viral Calon Satpol PP Menangis Ditinggal Tunangan Eks Kekasih, Sang Mantan Beri Klarifikasi Soal Perselingkuhan

5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak