Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung

Mantan Penyidik KPK itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 05 Februari 2022 | 07:25 WIB
Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju seusai divonis 11 tahun penjara terkait kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. [Suara.com/wely hidayat]

SuaraJabar.id - Dua terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Kedua terpidana itu adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (2/2/2022) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 atas nama terpidana Stepanus Robin Pattuju.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2022).

Baca Juga:Politisi PSI Khawatirkan Anies Baswedan, Minta Formula E Batal Digelar

Selain itu, terhadap Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.

Dalam perkara itu, Robin bersama dengan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga:Robert Sebut Latihan Persib Sudah Pertimbangkan Kesehatan dan Keselamatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak