SuaraJabar.id - Pelaksanaan Tugas atau Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan menyusur dan melakukan pembubaran kerumunan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Pengetatan aktivitas masyarakat, kata Yana, akan dijalankan dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
“Kita akan bubarkan kerumunan, kita akan berkeliling di pusat keramaian atau semua wilayah untuk mengawasi prokes,” kata Yana di Balaikota, Senin (7/2/2022).
Pengetatan prokes atau protokol kesehatan ini akan lebih ditekankan pada penggunaan masker. Masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker, katanya, akan diberi masker oleh petugas.
Baca Juga:Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
Yana juga mengatakan, PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan apabila peningkatan kasus di wilayah tersebut meninggi. Penerapannya akan dilakukan seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021.
“Karena sudah punya pengalaman menangani pandemi Covid-19, Insyaallah kami bisa aplikasikan lagi,” katanya.
Terkait aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata juga harus memperketat protokol kesehatan dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.
"Kami juga mendorong warga yang memilikinya gejala ringan, isolasi mandirinya tidak perlu ke rumah sakit sehingga tidak membebani rumah sakit yang akan berpengaruh pada BOR (bed occupancy rate) dan memengaruhi level PPKM wilayah tersebut," katanya.
Yana mengatakan, penerapan PPKM 3 secara lengkap masih akan menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). Pemberlakuannya akan linear dengan kebijakan pusat.
Baca Juga:PPKM Jabodetabek-Bandung Naik ke Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Kota Bandung juga disebut akan menindaklanjuti peningkatan level PPKM ini dengan menerbitkan peraturan walikota terbaru.
"Kita akan tunggu Inmendagri hasil (rapat terbatas) tadi, kita akan ikuti. Kemungkinan kalaupun ada pengetatan itu di jam operasional dan kapasitasnya," katanya.
"Perwal itu sekarang (diperbaharui) perminggu karena sangat dinamis perkembangan Omicron ini, termasuk Inmendagri juga, jadi kita mengikuti. Kita harus linear dengan Inmendagri," katanya lagi.
Kontributor : M Dikdik RA