Rincian Gaji Bintara Polri Beserta Tunjangannya, Sesuai Aturan Terbaru

Beirkut ini informasi mengenai rincian gaji dan tunjangan kinerja dari seorang Bintara Polri beserta tunjangannya sesuai dengan aturan terbaru.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Februari 2022 | 08:21 WIB
Rincian Gaji Bintara Polri Beserta Tunjangannya, Sesuai Aturan Terbaru
Kapolres Barsel Bersama Personel Ikuti Apel Arahan Kapolda Kalteng Secara Virtual (Instagram @polisi_indonesia)

SuaraJabar.id - Gaji Bintara Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ingin tahu berapa gaji seorang Bintara Polri? Mulai dari awal masuk menjadi Brigadir Polisi Dua hingga menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu? Serta berapa tunjangan gaji yang diterima oleh Bintara Polri sesuai aturan terbaru? 

Merangkum dari berbagai sumber yang diakses pada Selasa (8/2/2022). Adapun besaran gaji dan tunjangan gaji seorang Bintara Polri dari yang berpangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Satu sesuai dengan aturan terbaru, yaitu:

Adapun rincian gaji pokok Bintara Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan

  1. Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.000
  2. Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  3. Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi akan menerima gaji mulai dari Rp 2.237.000 hingga Rp 3.676.700
  4. Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala akan menerima gaji mulai dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  5. Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.379.000 hingga Rp 3.910.300
  6. Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Selain mendapat gaji pokok, seorang Bintara Polri juga menerima tunjangan kinerja. Yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:

  1. Kelas jabatan 1 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.968.000
  2. Kelas jabatan 2 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.089.000
  3. Kelas jabatan 3 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.216.000
  4. Kelas jabatan 4 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.350.000
  5. Kelas jabatan 5 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.493.000
  6. Kelas jabatan 6 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.702.000
  7. Kelas jabatan 7 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.928.000
  8. Kelas jabatan 8 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.319.000
  9. Kelas jabatan 9 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.781.000
  10. Kelas jabatan 10 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 4.551.000
  11. Kelas jabatan 11 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.183.000
  12. Kelas jabatan 12 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 7.271.000
  13. Kelas jabatan 13 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 8.562.000
  14. Kelas jabatan 14 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 11.670.000
  15. Kelas jabatan 15 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 14.721.000
  16. Kelas jabatan 16 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 20.695.000
  17. Kelas jabatan 17 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 29.085.000
  18. Kelas jabatan 18 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 34.902.000

Untuk tunjangan makan atau lauk pauk, seorang Bintara Polri akan mendapat gaji sekitar Rp 60.000 per harinya. Sementara untuk tunjangan pension, seorang Bintara Polri akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500. Rincian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2019.

Demikianlah rincian gaji Bintara Polri mulai dari pangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu yang mengacu pada peraturan terbaru.

Kontributor : Agung Kurniawan

Baca Juga:Rincian Gaji Apoteker Tahun 2022, Lengkap Beserta Tugas Utamanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak