SuaraJabar.id - Keberadaan kendaraan angkutan barang melebihi dimensi dan muatan (over dimension-over loading/ODOL) di ruas jalan tol sering kali membuat arus lalu lintas tersendat bahkan menimbulkan kemacetan.
Ini karena truk ODOL biasanya hanya mampu melaju 30-40 kilometer per jam. Sedangkan batas kecematan minimum di jalan raya adalah 60 kilometer per jam.
Meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan truk ODOL, Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan penertiban di Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Bekasi, Kamis (10/2/2022).
Razia kendaraan berat ini bakal terus dilakukan guna mewujudkan Indonesia bebas over dimension-over loading (ODOL) pada 2023.
Baca Juga:Korlantas Gelar Razia Jaring Truk ODOL di Seluruh Indonesia
"Dampak ODOL ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga kami lakukan penertiban," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan di Bekasi, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan dalam operasi ini seluruh kendaraan yang memuat barang dihentikan polisi lalu diarahkan pada timbangan yang telah disediakan. Dari hasil penimbangan, hampir seluruh kendaraan tersebut membawa muatan berlebih bahkan ada beberapa yang membawa muatan tiga kali lebih berat dari kapasitas kendaraan.
"Dari kegiatan yang berlangsung hampir 100 persen kendaraan yang dijaring melanggar muatan. Dan ada beberapa kendaraan yang over dimensi. Tadi kami cek, ada yang melanggar. Kemudian dari beberapa yang melanggar, ada lima lebih kendaraan yang melebihi sampai 200 persen kelebihan muatannya. Artinya jika berat yang diizinkan itu 20 ton, ini sampai ke 60 ton," katanya.
Kendaraan yang melebihi muatan itu ditilang dan tidak bisa melanjutkan perjalanan sebelum mengurangi muatannya.
"Ini kami ambil tindakan tegas untuk transfer muatan. Kami kawal untuk transfer muatan, setelah itu kendaraan baru boleh jalan," katanya.
Baca Juga:Perkosa Pegawainya Saat Istri Pulang Kampung, Bos Warteg Sempat Ingin Bunuh Diri
Aan menegaskan penertiban dilakukan karena operasional ODOL membahayakan sekaligus merugikan pengendara lain. Sepanjang 2021, terjadi 57 kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih.
Operasional ODOL ini, kata dia, juga membawa dampak sosial karena muatan yang berlebih mengakibatkan laju kendaraan menjadi lambat sehingga menghambat laju kendaraan lainnya.
"Di tol khan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dia hanya 30-40 kilometer per jam sehingga memperlambat kendaraan di belakangnya, kemudian terjadi kemacetan dan kelambatan. Ongkos kemacetan juga luar biasa, bahan bakar yang digunakan serta waktu yang dibuang," ucapnya.
Dampak lainnya adalah operasional ODOL mempercepat kerusakan jalan.
"Harusnya cuma bawa muatan 20 ton tapi memuat 60 ton sedangkan kekuatan jalan sendiri hanya 20 ton. Ini akan mempercepat kerusakan jalan. Kalau jalannya rusak akibatnya kemacetan dan laka lantas," katanya.
Aan meminta para pengusaha pengiriman barang serta karoseri tidak memaksakan membawa muatan yang berlebihan. Aturan ini pun berlaku bagi kendaraan over dimensi atau merekayasa kendaraan agar dapat memuat barang lebih banyak.
Bagi mereka yang melanggar, tindakan tegas akan diberikan mulai dari tilang, penahanan kendaraan, hingga normalisasi. Kendaraan yang terbukti direkayasa seperti menambah panjang bak pengangkut barang, juga bakal dipotong paksa.
"Nanti akan dilakukan normalisasi pada tahap ketiga, ketika menerapkan penegakan hukum untuk kendaraan over dimensi. Kami imbau pengusaha, karoseri yang punya kendaraan tidak sesuai agar segera normalisasi sendiri, dari pada kami normalisasi paksa. Karena ada ancaman pidananya, soalnya itu masuk ke kejahatan lalu lintas, ada proses pidananya. Ada berita acara, investigasi sampai pengadilan, ancamannya satu tahun pidana," ucapnya.
Kegiatan ini rencananya akan dilanjutkan dengan penertiban tahap kedua ini yang digelar hingga dua pekan ke depan, lalu dilanjutkan pada penertiban tahap ketiga yang fokus pada kendaraan over dimensi.