Ini yang Bikin Majelis Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Herry Wirawan

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:54 WIB
Ini yang Bikin Majelis Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Herry Wirawan
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan (berpeci) masuk ke ruang sidang PN Bandung. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melihat tak ada yang meringankan dari perbuatan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Bandung pum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.

Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang dan mendengarkan putusan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali.

Baca Juga:Riuh Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Hanya Yang Sudah Tes Antigen Bisa Masuk Ruang Sidang

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban.

Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

Di luar dari itu, tidak ada yang dianggap meringankan.

"Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.

Baca Juga:Tertinggi di 2022, Kasus Positif Aktif COVID-19 di Kota Bandung Tembus 5.333

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak