Ini yang Bikin Majelis Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Herry Wirawan

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:54 WIB
Ini yang Bikin Majelis Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Herry Wirawan
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan (berpeci) masuk ke ruang sidang PN Bandung. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melihat tak ada yang meringankan dari perbuatan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Bandung pum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.

Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang dan mendengarkan putusan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali.

Baca Juga:Riuh Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Hanya Yang Sudah Tes Antigen Bisa Masuk Ruang Sidang

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban.

Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

Di luar dari itu, tidak ada yang dianggap meringankan.

"Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.

Baca Juga:Tertinggi di 2022, Kasus Positif Aktif COVID-19 di Kota Bandung Tembus 5.333

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini