Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, di mana sebanyak empat perempuan warga Sukabumi dipekerjakan secara paksa (dijadikan PSK).
"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ungkap Dedy, Kamis (17/2/2022).
Dedy menuturkan, terdapat empat orang perempuan yang menjadi korban, yakni berinisial SA (15 tahun), IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).
Baca Juga:KKB Papua Kembali Berulah, Tembak Warga Sipil Di Distrik Ilaga