Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional

Adapun delapan titik yang dilakukan pemantauan oleh Ombudsman Jawa Barat yakni satu pasar tradisional, lima toko tradisional dan toko kelontong, dan dua toko modern.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Februari 2022 | 05:00 WIB
Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional
ILUSTRASI - Pegawai Toko Damai Indah, Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Jogja menata minyak goreng kemasan premium, Minggu (20/2/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJabar.id - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Fitry Agustine mengatakan pihaknya mendapati temuan komoditas minyak goreng di pasaran masih mengalami kelangkaan.

Temuan itu kata Fitry didapat setelah mereka melakukan pemantauan langsung ke delapan titik mulai dari pasar hingga pertokoan.

minyak goreng yang berada di pasar tradisional terutama untuk kemasan sederhana dan premium terjadi kelangkaan. Selain itu, kata dia, harga jual pun masih di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pemerintah diharapkan melakukan operasi pasar secara optimal kepada pasar-pasar tradisional, tidak hanya kepada Toko Modern atau Retail Besar saja. Sehingga kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Pasar Tradisional dan Toko Kelontong dapat terpantau dan teratasi," kata Fitry dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga:Polisi Awasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumedang

Adapun delapan titik yang dilakukan pemantauan oleh Ombudsman Jawa Barat yakni satu pasar tradisional, lima toko tradisional dan toko kelontong, dan dua toko modern atau toserba (toko serba ada).

Menurutnya minyak goreng curah di pasar tradisional dijual dengan stok terbatas dan harga jualnya pun berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni berada pada kisaran harga Rp 15.000 hingga Rp 17.000 per liter.

Selain itu, minyak goreng yang berada di pasar tradisional terutama untuk kemasan sederhana dan premium terjadi kelangkaan Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter.

Dari pemantauan itu, menurutnya diketahui terjadi fenomena adanya pedagang pasar tradisional membeli minyak goreng pada toko retail modern, dan kemudian menjual minyak gorengnya kembali di pasar tradisional dengan harga di atas HET.

"Harga jual pada toko modern atau toserba sudah sesuai HET dan stok mencukupi untuk penjualan normal, yakni stok minyak goreng yang dikirimkan hanya berkurang sekitar 10-20 persen dibandingkan sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari pemerintah," katanya.

Baca Juga:Beredar Dugaan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Begini Kata Mendag

Selain itu, menurutnya di tengah masyarakat masih terjadi fenomena panic buying sehingga setiap orang dapat berulangkali melakukan pembelian minyak goreng dalam waktu yang sangat berdekatan.

"Hal tersebut turut mengakibatkan sebagian masyarakat lain tidak mendapatkan jatah pembelian minyak goreng," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini