Petugas KPK Datangi Kebun Milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Sukabumi

Pada tahun 2021, kembali dipasang plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara". Selain itu sempat dipasang spanduk penyitaan dari KPK.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Februari 2022 | 06:30 WIB
Petugas KPK Datangi Kebun Milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Sukabumi
KPK mengganti dan memasang kembali plang bertuliskan Aset Barang Rampasan Negara di kebun milik mantan Ketua MK Akil Mochtar di Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/2/2022). Sebab plang yang dipasang pada 2021 ada yang merusaknya. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Sekretaris Desa Waluran, Asep Unang mengatakan pihaknya mengantarkan tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti dan memasang kembali plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara" di lahan kebun milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Kampung Ciwates, Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, Pemerintah Desa Waluran hanya sebatas mengantarkan tiga orang petugas dari KPK dan mendampingi pemasangan plang tersebut.

Menurut Unang, pemasangan papan KPK di lahan tersebut bukan pertama kalinya. Menurut dia yang pertama pada tahun 2018, di lahan itu dipasang papan bertuliskan "Tanah ini telah disita".

Lalu pada tahun 2021, kembali dipasang plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara". Selain itu sempat dipasang spanduk penyitaan dari KPK.

Baca Juga:Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah

Asep menyatakan, pemasangan papan ini dilakukan sebab papan yang dipasang pada 2021 ada yang merusaknya dan hilang.

"Sekarang terpasang papan hanya satu buah, mengganti papan yang dulu dipasang yang sudah rusak," jelasnya.

Menurut Asep, plang yang dipasang saat ini sama dengan yang dipasang 2021. Namun yang dipasang 2022 ini lebih kokoh.

"Dulu (plang yang dipasang di 2021) dari besi tapi tipis, jadi si batangnya ada yang menekuk-nekuk," jelas Unang.

Seperti diketahui, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2014 silam

Baca Juga:Kota Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 1 Maret 2022

Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

Sementara itu, dari data yang tercantum di Akte Jual Beli (AJB) tahun 2012, luas lahan kebun milik Akil di Kampung Ciwates, Desa Waluran, seluas 6000 meter persegi.

Lokasi kebun dengan mayoritas pohon mahoni tersebut dan berada sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini