Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan, dirinya merupakan bagian dari anggota panitia kerja atau Panja revisi Undang Undang Jalan, menurutnya dalam UU tersebut APBN bisa mengintervensi bukan saja jalan status provinsi atau kabupaten bahkan jalan desa yang secara kebutuhan memungkinkan di bangun.
Diketahui, volume arus lalu lintas di Kawasan wisata Puncak, di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur masih mengalami kepadatan.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, hingga saat ini volume arus lalu lintas di kawasan Puncak masih terjadi kepadatan dari arah Jakarta menuju Cianjur.
"Masih terjadi kepadatan dari arah Jakarta, sedangkan arah sebaliknya tidak ada hambatan," kata Anom pada SuaraBogor.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).
Baca Juga:Puncak Macet Total, Kapolda Jabar : 82 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak Bogor
Saat ini antrian kendaraan, lanjut dia, hanya mencapai sekitaran Pertigaan Hanjawar. Di wilayah Hukum Polres Bogor sedang melalukan upaya sistem one way dari arah Jakarta.
"Anggota Satlantas Polres Cianjur tengah menggelar pagar betis di beberapa Simpang jalur daerah Puncak Cipanas, untuk mengantisipasi kepadatan dan pelambungan kendaraan," katanya.
Ia mangatakan, kendaraan dari Cianjur menuju Cipanas-Puncak, saat ini sudah kembali dibuka, karena di Puncak Cianjur tidak terjadi antrian seperti sebelumnya.
"Pengalihan arus kendaraan atau buka tutup dari arah Cianjur menuju Puncak, tepatnya di Tugu Lampu Gentur, itu bersifat situasional," katanya.
Baca Juga:Minyak Goreng dan Kedelai Mahal, Kini Giliran Harga Daging Sapi di Bogor Naik