Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dendam lama yang baru bisa dilampiaskan setelah 10 tahun berlalu, dipicu korban kembali menceritakan peristiwa itu kepada sejumlah saksi. Saat itu telinga kanan pelaku terluka karena dipukul kayu ruyung oleh korban.
Untuk menuntaskan dendam dan kemarahannya, pelaku menunggu korban lengah. Pelaku bermotor ke TKP membawa kayu ruyung, parkir 150 meter dari masjid, mengendap-endap masuk masjid, menunggu saat yang tepat untuk menyerang korban.
Saat korban tengah sholat, duduk diantara dua sujud. Jelang sujud kedua, pelaku memukul dari arah belakang dengan kayu ruyung ke bagian telinga kanan korban, dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku ini dikenal sebagai figur agresif, suka marah-marah dan mengamuk. Jadi ada sedikit ketakutan warga untuk memberikan keterangan di masa awal penyelidikan," ucap Yadi.
Baca Juga:Viral SPBU Layani Pembelian Pertalite Pakai Jerigen, Warga Meradang
Selain meringkus pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti perkara, yaitu sepotong kayu pemukul (ruyung) dengan panjang kurang lebih 75 centimeter. Motor yamaha mio warga hitam milik pelaku, pakaian korban termasuk kain sorban saat dianiaya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 (2) KUHP penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dibawah koordinasi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman, dibantu jajaran Reskrim dan Intel Polres Sukabumi, Bripka Yadi dan Bripka Ahyar mulai penyelidikan kasus ini, berbekal informasi yang minim.
"Sempat ada sedikit miss koordinasi juga sama pemerintah desa setempat yang menyebut insiden ini karena kecelakaan. Akhirnya clear karena motif menyebut kecelakaan untuk membantu biaya pengobatan korban di rumah sakit," sambung Yadi.
Yadi perlahan mulai mengumpulkan keping-keping fakta dan informasi yang tidak mudah didapatkan, karena kebiasaan warga setempat yang tidak ingin kasus seperti ini diselesaikan secara hukum.
"Di satu sisi, kami berhadapan dengan kebiasaan balas dendam. Disisi lain kasus ini menjadi atensi pimpinan, Polda Jabar dan Mabes Polri, harus ditangkap pelakunya."
Baca Juga:Pertalite Ludes dalam Sekejap, Penjual Bensin Eceran Pulang dengan Jerigen Kosong
Penyidik mulai memiliki arah calon tersangka, setelah korban dan sejumlah saksi menceritakan kasus-kasus masa lalu yang melibatkan Abas dan pelaku. Namun penyidik juga tidak bisa langsung mendekati AS, karena pelaku diketahui tidak kabur dan masih beraktivitas seperti biasa.