Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 (2) KUHP penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dibawah koordinasi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman, dibantu jajaran Reskrim dan Intel Polres Sukabumi, Bripka Yadi dan Bripka Ahyar mulai penyelidikan kasus ini, berbekal informasi yang minim.
"Sempat ada sedikit miss koordinasi juga sama pemerintah desa setempat yang menyebut insiden ini karena kecelakaan. Akhirnya clear karena motif menyebut kecelakaan untuk membantu biaya pengobatan korban di rumah sakit," sambung Yadi.
Yadi perlahan mulai mengumpulkan keping-keping fakta dan informasi yang tidak mudah didapatkan, karena kebiasaan warga setempat yang tidak ingin kasus seperti ini diselesaikan secara hukum.
"Di satu sisi, kami berhadapan dengan kebiasaan balas dendam. Disisi lain kasus ini menjadi atensi pimpinan, Polda Jabar dan Mabes Polri, harus ditangkap pelakunya."
Baca Juga:Viral SPBU Layani Pembelian Pertalite Pakai Jerigen, Warga Meradang
Penyidik mulai memiliki arah calon tersangka, setelah korban dan sejumlah saksi menceritakan kasus-kasus masa lalu yang melibatkan Abas dan pelaku. Namun penyidik juga tidak bisa langsung mendekati AS, karena pelaku diketahui tidak kabur dan masih beraktivitas seperti biasa.
Satu-satunya cara, lanjut Yadi menggali informasi dari banyak orang, sehingga membutuhkan waktu yang tidak bisa cepat. Ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.