Terpopuler: Kepsek SMKN 5 Bandung Kena OTT Dugaan Pungli PPDB Jabar, Rumah Dinas Wabup Bandung Bocor

Lima berita populer pada Kamis (23/6/2022) akan kami ulas pada Jumat (24/6/2022).

Galih Prasetyo
Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:10 WIB
Terpopuler: Kepsek SMKN 5 Bandung Kena OTT Dugaan Pungli PPDB Jabar, Rumah Dinas Wabup Bandung Bocor
Kondisi Rumah Dinas Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan yang bocor. [Instagram @sahrulgunawanofficial]
Potret Terbaru Sahrul Gunawan. [Instagram/sahrulgunawanofficial]
Potret Terbaru Sahrul Gunawan. [Instagram/sahrulgunawanofficial]

Sahrul Gunawan membagikan sebuah video yang memperlihatkan rumah dinasnya mengalami kebocoran. Video itu ia bagikan melalui story Instagram miliknya @sahrulgunawanofficial pada Kamis (23/6/2022).

Dari video yang dibagikan Sahrul Gunawan terlihat, air menetes deras dari bagian atap Rumah Dinas Wakil Bupati Bandung yang ia tempati.

Baca selengkapnya

3. Masih Pikir-pikir soal Maju di Pilgub Jabar, Desy Ratnasari Ngaku Diarahkan Zulhas Lakukan Ini

Baca Juga:Dua Warga Depok Positif Subvarian Omicron BA.5 Dinyatakan Sudah Sembuh

Desy Ratnasari usai menemani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau bahan pokok di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (23/6/2022). [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]
Desy Ratnasari usai menemani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau bahan pokok di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (23/6/2022). [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

Desy Ratnasari mengaku dirinya masih fokus untuk mempertahankan posisinya di kursi DPR RI Dapil Jabar IV.

Hal itu diungkapkan Desy Ratnasari usai menemani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau bahan pokok di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (23/6/2022).

Baca selengkapnya

4. Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, Tiga Jenderal NII di Garut Bakal Habiskan Waktu Cukup Lama di Penjara

Tiga terdakwa kasus makar mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). [ANTARA/Feri Purnama]
Tiga terdakwa kasus makar mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

Tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:Tiga Besar Nilai Tertinggi Bidang Saintek SBMPTN 2022 Diraih Calon Mahasiswa ITB dan Undip

Pengadilan Negeri atau PN gatut kemudian memvonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara untuk dua terdakwa dan satu terdakwa lagi 1,5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak