Hak Politik Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dicabut, Pengamat: Tepat Sekali, Sebagai Efek Jera

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik

Andi Ahmad S
Minggu, 17 Juli 2022 | 14:21 WIB
Hak Politik Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dicabut, Pengamat: Tepat Sekali, Sebagai Efek Jera
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) dihadirkan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha menilai pencabutan hak politik terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif merupakan keputusan yang tepat.

"Kalau menurut saya sudah tepat sebagai efek jera kepada kepala daerah yang berani bermain dengan kekuasaaan," kata Arlan saat dihubungi Suara.com pada Minggu (17/7/2022).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Bansos COVID-19, hingga akhirnya divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.

Baca Juga:Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat

Arlan mengatakan, pencabutan hak politik terhadap Aa Umbara oleh MA membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk urusan korupsi tidak lagi bisa diragukan.

Menurutnya, Aa Umbara sebagai kepala daerah tentunya tidak melaksanakan amanah undang undang.

"Apalagi dalam mewujudkan good government diperberat dengan terbuktinya beliau sebagai Satgas Covid kabupaten memanfaatkan tugas tersebut untuk kepentingan diri sendiri dalam kondisi ketika negara menetapkan darurat penanganan Covid-19," sebut Arlan.

Kasus dan putusa yang diterima Aa Umbara, lanjut Arlan, harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Prilaku tersebut, kata Arlan, tidak hanya merugikan pelaku namun akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.

"Berangkat dari putusan Aa Umbara saya rasa ini harus menjadi cerminan untuk seluruh kepala daerah di indonesia, pencabutan hak politik akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terutama partai politik," pungkasnya.

Baca Juga:Hutan Keramat di Dekat Kota Bandung Ini Tak Bisa Dimasuki Sembarangan, Orang Berbaju Merah Dilarang Masuk

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait putusan MA untuk mencabut hak politik Bupati nonaktif KBB Aa Umbara.

"Ini kan baru kabar dari media, memang ada keterangan dari juru bicara MA. Cuma kita patokannya adalah diterimanya salinan putusan tersbeut. Nah sampai saat ini Pemda belum dapat salinan putusannya," ungkap Asep.

Setelah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, kata Asep, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. Di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Dikatakannya, pihaknya tak mau gegabah dalam menyikapi hal tersebut sehingga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. "Kalau misal sudah mendapat salinan dari MA pertama kita akan konsultasikan dengan provinsi langkah-langkahnya. Kita tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan," sebut Asep.

Kemudian, lanjut Asep, Pemkab Bandung Barat juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.

Seperti diketahui, sejak tersandung kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 Aa Umbara Sutisna langsung diberhentikan sementara dari jabatannya. Setelah melalui proses panjang, Aa Umbara akhirnya divonis 5 tahun penjara, ada lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak