SuaraJabar.id - Kisah dukun yang mengaku Habib Deden mendadak heboh usai mencabuli seorang anak berusia 16 tahun di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dukun asal Garut, Jawa Barat yang memiliki nama asli Muhammad Aung Saputra (40) itu mengaku bisa mengusir makhluk-makhluk gaib dan bisa menyembuhkan seseorang dari ilmu-ilmu hitam semacam santet.
Dia mengaku memulai praktiknya sebagai dukun sejak tahun 2020. Aung mengaku mendapatkan ilmu itu dari orang tuanya sehingga bisa melihat hal-hal gaib. Entah benar atau tidaknya.
"Dari tahun 2020. Saya asli Garut," ucap Aung alias Habib Deden di Polres Cimahi pada Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:Respons Sandiaga Uno saat Tawaran Beasiswanya Ditolak Roy ABG Citayam: Dukun Tidak Perlu Bertindak
Merasa memiliki kemampuan istimewa, dukun Aung berkunjung ke salah satunya rumah di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia bersikap seperti dukun yang mengetahui segalannya yang tak bisa dilihat dengan mata telanjang.
Ketika itu, dukun tersebut menerawang seorang warga yang katanya terdapat aura-aura negatif dan benda-benda gaib yang bisa mengganggu ketentraman keluarga tersebut. Warga itupun percaya dan meminta dukun tersebut datang ke rumahnya.
Aung pun memulai aksinya untuk menerawang kondisi rumah tersebut yang menurutnya terdapat benda-benda yang membahayakan. Dia menginap di rumah tersebut dengan dalih butuh waktu untuk mengusir hal-hal negatif tersebut.
Namun di tengah praktiknya mengusir makhluk-makhluk dan benda gaib, dukun itu tergoda dengan seorang anak berusia 16 tahun yang berada di rumah tersebut. Dia pun mulak bersiasat.
Dukun Aung itu menerawang korban dan mengaku terdapat benda-benda benda dan makhluk gaib yang mengganggu mulai dari jarum, silet, hingga benda kecil berwarna hitam yang dikenal dengan nama jenglot.
Baca Juga:Baby Rayyanza Cosplay Jadi Mbah Dukun, Warganet Ramai Minta Dicarikan Jodoh
"(Jenglot) itu ditarik di ruang tamu. Jadi itu yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan. Terus rejekinya seret. Kalau selain jenglot belum pernah yang lain," tutur Aung.
Dia mulai melakukan aksi bejatnya dengan dalih mengobati korban. Dukun cabul tersebut semula hanya meraba bagian perut korban, hingga akhirnya melakukan pencabulan.
Setelah itu, praktik dukun yang dijalaninya terhenti sebab dia sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai keluarga korban membuat laporan.
Dukun tersebut akhirnya berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai aturan Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk korbannya saat ini penyidik baru mendapatkan satu orang saja. Namun apabila ada korban lain kami akan terus melakukan penelusuran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Rizka Fadila.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki