Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar

"Wallahu'alam, mohon doanya," kata penasihat hukum Rizieq Shihab.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:43 WIB
Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham]

SuaraJabar.id - Mantan petinggi organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq telah menyelesaikan masa tahanannya.

Penasihat Hukum Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Rizieq dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga:Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak