SuaraJabar.id - Seorang warga dari Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat mengaku sebagai korban perampokan. Hal itu ia lakukan karena uang miliknya sebesar Rp 32,9 juta habis untuk berjudi online.
AA (34) nekat berpura-pura menjadi korban perampokan itu di Jl. Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu ia lakukan karena takut dengan istrinya.
Agar sang istri percaya, AA pun melapor peristiwa hasil rekayasanya itu ke Polres Tasikmalaya pada Rabu (20/7/22).
Menanggapi hal itu, Polisi pun dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung olah TKP pada Kamis (21/7/22).
Hasilnya pun mengejutkan, yakni korban ternyata membuat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Sebab, ia takut istri marah gara-gara uangnya habis untuk judi online.
Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, berdasarkan pengakuan awalnya AA sedang naik sepeda motor. Kemudian ada 3 orang berboncengan menggunakan motor dan memepetnya.
Setelah itu, ketiga orang itu langsung menggeledah badan AA dan mengambil uang sebesar Rp 32,9 juta dari jaketnya.
“Saat kita olah TKP ternyata ada beberapa hal yang mencurigakan. Termasuk meragukan kebenaran keterangan dari AA,” kata Agung mengutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com
Karena itu, pihaknya pun langsung melakukan pendalaman dan menginterogasi AA.
Baca Juga:Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, Pelaku Kocar-kacir hingga Nyemplung Sungai
Alhasil, AA mengakui jika semuanya itu hanyalah rekayasa. Ia takut istrinya mengetahui uang puluhan juta habis gara-gara judi online.
Sementara itu, untuk proses hukumnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Jika sudah terbit LP, maka itu menjadi tanggungjawab kepolisian. Laporan palsunya kita proses agar jadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal semacam itu,”