Geger Temuan Bansos Presiden Jokowi Terkubur di Depok, Begini Klarifikasi JNE

Terkait temuan bansos yang viral di media sosial, pihak JNE menyebutkan bahwa temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan

Galih Prasetyo
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:25 WIB
Geger Temuan Bansos Presiden Jokowi Terkubur di Depok, Begini Klarifikasi JNE
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

SuaraJabar.id - Viral sebuah video yang menunjukkan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkubur di gudang JNE, Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar di laman sosial media, memperlihatkan sejumlah orang menunjukkan bahwa bansos Presiden dikubur di tanah, dekat lahan JNE Depok.

Terkait viralnya video ini, pihak JNE yang diwakili oleh Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha mengungkap sejumlah hal.

Mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com, lewat pesan tertulis disebutkan bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh almarhum H. Soeprapto Soeparno.

Baca Juga:Mengenal Perusahaan JNE Yang Didirikan Tahun 1990, Kini Diduga Kubur Bansos Presiden di Lahan Wilayah Depok

Kemudian menurut pihak perusahaan tersebut, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Pada poin kedua disebutkan bahwa erusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.

"Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,"

Sedangkan pada poin ketiga, dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku.

Terkait temuan bansos yang viral di media sosial, pihak JNE menyebutkan bahwa temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

Baca Juga:Viral Satu Kointener Bansos Jokowi Ditemukan Terkubur di Lahan: Hanya Mementingkan Memperkaya Diri

Kemudian pada poin kelima (terakhir), Kurnia memastikan, bahwa JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini