SuaraJabar.id - Puluhan warga mendatangi kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu (3/8/2022) sore. Mereka mendesak Kepala Desa segera merampungkan masalah gadai sertifikat tanah.
Sebelumnya, sertifikat tanah yang diduduki kantor Desa Mekarwangi dijadikan jaminan untuk meminjam uang oleh kepala desanya berinisial YS. Ia meminjam uang Rp200 juta, dengan perjanjian bunga Rp60 juta dan harus dibayar dalam waktu 10 bulan.
Berdasarkan pantauan, puluhan warga tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Semula mereka berniat ingin meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Mekarwangi. Namun yang bersangkutan enggan untuk bertemu warga.
Merekapun akhirnya hanya diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi, untuk menjelaskan secara detail perihal masalah sertifikat tanah desa yang diagunkan kepala desanya kepada perorangan.
Ketua Forum RW Desa Mekarwangi, Yadi Suhandi mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Bandung Barat Inspektorat untuk memberikan kepastian terkait sertifikat tanah desa yang disalahgunakan dalam waktu 10 hari.
"Kami selaku Forum RW meminta, mendorong Pemkab Bandung Barat segera menyelesaikan hak warga, sertifikat segera dikembalikan. Kalau dalam waktu 10 hari tidak ada kepastian, kami akan aksi," tegas Yadi.
Pihaknya juga mendorong agar ditempuh melalui jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran. Sebab menurutnya apa yang dilakukan kepala desa sudah menyalahi aturan.
"Apabila ditemukan pelangaran hukum kami dorong juga apabila ditemukan ada pelanggaran hukum untuk ditindak lewat hukum.
Sebetulnya, dalam pertemuan hari ini pihaknya berharap kepala desa hadir untuk memberikan penjelaskan. Hanya saja hingga selesai, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Baca Juga:Kades Cantik di Tambun Ditangkap Kejari, Palak Warga Rp 400 Ribu untuk Urus Daftar Tanah
Sebelumnya, Kepala BPD Desa Mekarwangi, Enjang Sumpena mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan langsung dari Kepala Desa Mekarwangi.
Hasilnya, yang bersangkutan mengakui sudah meminjam uang sebesar Rp 200 juta, dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp 60 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang tersebut diklaim oknum kepala desa untuk keperluan pembangunan tanpa anggaran APBDes, serta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). "Tapi kenapa tidak koordinasi dengan BPB. Kami menduganya untuk kepentingan pribadi," sebut Enjang.
Oknum kepala desa tersebut berjanji akan merampungkan permasalahan tersebut pada Mei 2022, namun tak kunjungu ditepati. Malah, kata Asep, yang bersangkutan cenderung selalu menghindar.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki