SuaraJabar.id - Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sukses menjadi pembicaraan panas warganet.
Penetapan Ferdy sebagai tersangka pun tidak lepas dari pengakuan Bharada E, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang sebelumnya sempat disebut terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Kekinian beredar surat terbuka yang disebut-sebut dilayangkan oleh orang tua Bharada E dan ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, seperti Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, sampai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lewat surat yang tampak ditulis pada Selasa (9/8/2022) itu terlihat permohonan orang tua Bharada E agar sang putra mendapat perlindungan hukum dan HAM lantraran telah mengungkap skenario kejahatan yang disusun Ferdy Sambo.
Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK Sebut Putri Tak Perlu Perlindungan
"Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami," ungkap kedua orang tua Bharada E dalam surat terbuka yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, seperti dikutip Suarajabar.id, Rabu (10/8/2022).
"Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami," sambung mereka lewat surat dengan tulisan tangan tersebut.
"Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami, juga untuk kami sebagai orang tua, keluarga, dan tunangannya."
Di surat tersebut, Bharada E juga memohon agar ada keadilan serta kebijaksanaan dalam perjalanan proses hukum.
"Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan," tuturnya.
Meski begitu, keluarga Bharada E mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, tentu demi mendapatkan keadilan untuk almarhum Brigadir J.
"Kami sekeluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tegas keluarga Bharada E di penguhujung surat terbukanya.
Upaya memohon perlindungan untuk Bharada E ini rupanya mendapat respons positif dari publik. Seperti terlihat di kolom komentar, warganet beramai-ramai memanjatkan doa agar Bharada E selalu dalam perlindungan.
Apalagi karena kejujuran Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ini yang berhasil mengungkap peran Ferdy Sambo dalam insiden berdarah tersebut.
"Bharada E sudah menjadi Justice collaborator dan dilindungi oleh LPSK jadi sebagai saksi kunci dia memang harus mendapatkan perlindungan," tegas warganet.
"Harta Tahta wanita lain = karir hancur , Yokkk netizen kita lindungin Bharada E," kata warganet.
"Semoga bharada E dan keluarga selalu dalam lindunganNya..." komentar warganet.
"Ngeri juga takutnya keluarga nya juga ditekan," timpal yang lainnya.
Mahfud MD Juga Singgung Soal Perlindungan Bharada E
Lewat jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD juga menegaskan soal pentingnya perlindungan terhadap Bharada E.
Menurut Mahfud, Bharada E memerlukan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga dapat terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun yang membahayakan.
"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," terang Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengungkap kemungkinan Bharada E bebas dari jeratan hukum. "Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," pungkas Mahfud.