SuaraJabar.id - Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sukses menjadi pembicaraan panas warganet.
Penetapan Ferdy sebagai tersangka pun tidak lepas dari pengakuan Bharada E, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang sebelumnya sempat disebut terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Kekinian beredar surat terbuka yang disebut-sebut dilayangkan oleh orang tua Bharada E dan ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, seperti Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, sampai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lewat surat yang tampak ditulis pada Selasa (9/8/2022) itu terlihat permohonan orang tua Bharada E agar sang putra mendapat perlindungan hukum dan HAM lantraran telah mengungkap skenario kejahatan yang disusun Ferdy Sambo.
Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK Sebut Putri Tak Perlu Perlindungan
"Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami," ungkap kedua orang tua Bharada E dalam surat terbuka yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, seperti dikutip Suarajabar.id, Rabu (10/8/2022).
"Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami," sambung mereka lewat surat dengan tulisan tangan tersebut.
"Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami, juga untuk kami sebagai orang tua, keluarga, dan tunangannya."
Di surat tersebut, Bharada E juga memohon agar ada keadilan serta kebijaksanaan dalam perjalanan proses hukum.
"Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan," tuturnya.
Meski begitu, keluarga Bharada E mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, tentu demi mendapatkan keadilan untuk almarhum Brigadir J.