SuaraJabar.id - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pelajar kembali terjadi. Kali ini pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Bogor dengan seorang wanita menjadi korbannya.
Adegan mengerikan itulah yang tergambar dalam video yang diunggah akun Instagram @pojok_bogor. Melansir keterangan di kolom caption-nya, pengeroyokan tersebut terjadi tidak jauh dari Hotel Mirah.
Tak ada keterangan lebih pasti mengenai motif pengeroyokan tersebut. Namun barang-barang berharga korban dilaporkan disikat oleh pelaku pengeroyokan tersebut.
"Seorang wanita menjadi korban pengeroyokan di Bogor tak jauh dari lokasi Hotel Mirah," tulis @pojok_bogor, dikutip SuaraJabar.id, Selasa (16/8/2022). "Barang berharga miliknya digasak pada Minggu malam (14/8/2022)."
Baca Juga:Gelak Tawa Pecah Saat Bobby Nasution Bertanya 5 Nama Hewan, Bocah di Medan: Ayam, Bebek, Goreng !
Video yang semula tampak diunggah oleh Ayu Rosalinda itu memperlihatkan suasana mencekam pada suatu malam. Meski tak terlalu jelas, sepertinya sejumlah besar pelajar sedang terlibat keributan dengan korbannya.
Warganet tentu langsung bereaksi keras terhadap pengeroyokan yang terjadi di video tersebut. Bukan cuma mengecam pelakunya, warganet juga menyayangkan daerah Bogor yang dinilai jadi tidak aman lagi.
"Bogor teu aman," komentar warganet.
"Usut tuntas, tangkap pelaku, biar ada efek jera," tegas warganet.
"Jangan damai-damai atau karena masih di bawah umur, bisa bantu info cari pelaku pelakunya juga," kata warganet.
Baca Juga:Video Viral Majikan Terus Pukuli Buruh Pakai Tongkat Kayu hingga Lari Terbirit-birit
"Oh ternyata saya tinggal di kota yang sudah tidak layak ditempatkan dan sudah tidak aman lagi," kecam warganet.
"Kalau memang pelakunya pelajar, @satgas_pelajar_kota_bogor harusnya bergerak nih, lakukan patroli. Tidak hanya dijam sekolah," timpal warganet lainnya.
Sanksi Pidana untuk Pelaku Pengeroyokan
Melansir yuridis.id, Pasal 170 KUHP mengatur sanksi untuk pelaku pengeroyokan. Tak main-main, pelakunya bahkan bisa dipenjara sampai 5,5 tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Bahkan lama hukuman ini bisa lebih panjang lagi apabila korban pengeroyokan mengalami beberapa situasi berikut ini:
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 7 tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan sesuatu luka (KUHP 406 s, 412).
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh (KUHP 90)
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan seseorang meninggal dunia.