SuaraJabar.id - Dua orang mantan kru Doni Salmanan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (19/9/2022).
Dalam kesalsiannya, kedua orang tersebut membeberkan besaran gaji atau upah yang mereka terima saat bekerja pada Doni Salmanan.
Dari kesaksian mereka, gaji kru Doni Salmanan untuk menuat konten Youtube ternyata lebih besar dari UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Bandung.
Saksi pertama, Agung, yang menjadi editor video konten akun Youtube Doni Salmanan mengaku mendapat gaji pertama sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga:Tante Cantik Hobi Brondong, Habis Uang Akhirnya Ikut Open BO
"Saya bekerja pada Desember 2021, gaji Rp 6 juta," ujar Agung saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jumlah gaji yang diterimanya terus bertambah seiring lamanya dia mengedit video untuk diunggah di akun youtube Doni Salmanan.
"Terakhir gaji yang diberikan Rp 8 juta," ungkapnya.
Agung biasa mengedit konten Doni Salmanan. Akun tersebut berisi konten bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Doni Salmanan, termasuk give away juga vlog otomotif.
Gaji lebih besar dari UMK Bandung juga diterima oleh Rido, kamerawan Doni Salmanan untuk akun Youtube King Salmanan.
Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan KPK Kembaikan Uang Ade Yasin
Rido mendapat gaji awal Rp 5 juta dan terus bertambah menjadi Rp 7 juta dan terakhir Rp 10 juta.
Dia mengaku gajinya paling besar dibanding dengan kru yang lain.
"Tugas saya jadi kameramen untuk konten trading, sekaligus editor dan admin WA," ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan UMK Kota Bandung (saat ini Rp3.774.860,78), selama menjadi kru Doni Salmanan, keduanya jelas memiliki penghasilan lebih tinggi.