SuaraJabar.id - Ketua Jabar Quick Response, Bambang Trenggono membeberkan dana bantuan yang diperoleh terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan belum sempat digunakan oleh pihaknya.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/2022).
Bambang menuturkan, Doni Salmanan menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar lima puluh juta saat kegiatan penyerahan bantuan rakyat Jawa Barat atas bencana Semeru di Gedung Pakuan 8 Desember 2021 lalu.
"Bencana Semeru Jabar menyumbangkan bantuan tanggal 8 Desember 2022. Itu dihadiri oleh pak Haedar Nasir, dihadiri juga Bupati Lumajang," tuturnya kepada awak media.
Baca Juga:Persib vs Barito Putera, Merupakan Laga Kandang Pertama bagi Beckham Putra
Bambang mengatakan, saat kegiatan itu pula Doni Salmanan turut hadir memberikan bantuannya untuk bencana banjir bandang di Garut.
"Serah terima secara simbolis, salaman saya dengan Doni Salmanan, disaksikan pak Gubernur Ridwan Kamil," jelas Bambang.
Namun, beberapa waktu berselang, sambung Bambang, mulai ada berita viral yang memberitakan afiliator lainnya yaitu, Indra Kenz diduga melakukan penipuan.
"Januari, 2022 kemudian, beberapa waktu setelah penyerahan Indra Kenz mulai viral, banyak yang mengadukan. Feeling saya, jadi khawatir Doni juga ada kasus yang sama," bebernya.
Sejak pemberitaan itu, ia mengaku khawatir dengan dana yang diterima pihaknya dari Doni Salmanan. Hingga, ia memutuskan untuk menahan penggunaan dana bantuan yang diterima dari Doni Salmanan.
Baca Juga:Gerakan Pramuka Jadi Wadah Investasi Generasi Bangsa yang Tangguh
"Jadi dari situ kita hold uang dari Doni sebanyak 1 miliar 50 juta," imbuhnya.
- 1
- 2