SuaraJabar.id - Salah satu kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan pihaknya bakal menghadirkan saksi tandingan yakni mereka yang menang atau diuntungkan dalam trading bersama Doni Salmanan.
"Kita pun menyiapkan saksi-saksi yang merasa menang. Malah mereka merasa dirugikan dengan adanya kasus ini. Nanti kita akan hadirkan," ungkapnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (29/8/2022).
Terkait saksi yang mengatakan telah dirugikan oleh Doni Salmanan, Ikbar mengatakan sejumlah keterangan saksi malah dianggap menguntungkan bagi terdakwa, juga dinilai tidak konsisten.
"Kita sama sama mendengarkan apa yang disampaikan saksi yang juga mengakui tidak ada unsur paksaan dari terdakwa kan makin terang benderang faktanya. Kalau saya malah berterima kasih terhadap para saksi," ujarnya.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa di Bandung Positif HIV, Kemenkes: Kasus Akumulasi Sejak 1991
"Saudara-saudara saksi yang hadir dan tadi menguraikan kan juga ga konsisten tapi ujung-ujungnya kan menguntungkan kita. Ya saya berterima kasih," lanjutnya.
![Sidang lanjutan kasus opsi biner paltform quotex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (29/8/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/62030-sidang-lanjutan-perkara-doni-salmanan.jpg)
Sebelumnya diberitakan, tiga mahasiswa dan seorang pedagang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus opsi biner paltform quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (29/8/2022).
Mereka mengaku telah rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah karena aktivitas trabar alias trading bareng dengan Doni Salaman di aplikasi Quotex.
Diketahui, keempat saksi dulunya merupakan anggota VIP King Salmanan yang mendapatkan edukasi trading dari Doni Salmanan.
M Tauzan, seorang mahasiswa IAIN Syeh Nurjati Cirebon jurusan Akidah Filsafat, misalnya, mengaku rugi Rp 30 juta. Sementara Ari, seorang mahasiswa di Jakarta yang mengaku rugi Rp 52 juta.
Baca Juga:Ade Yasin Hadirkan Inspektur Kemendagri di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK
Saksi ketiga, M Rafli Munandar, mahasiswa asal Jakarta mengaku rugi Rp 24 juta. Saksi terakhir, Riswanda, seorang pedagang asal Jakarta yang mengaku rugi Rp 150 juta.
- 1
- 2