Penyiram Istri Pakai Air Keras di Bandung Barat Diciduk Polisi

Pertemuan yang awalnya untuk membicarakan kelanjutan rumah tangga itu maah berakhir dengan penyiraman air keras.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 Desember 2022 | 16:20 WIB
Penyiram Istri Pakai Air Keras di Bandung Barat Diciduk Polisi
Pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya di Kabupaten Bandung Barat telah berhasil diamankan polisi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras di Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Daniel Satria Darma (31) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang setelah buron selama dua hari. Dia ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (3/12/2022).

"Alhamdulillah tanggal 1 kejadian, tak lama berselang selama dua hari tersangka bisa ditangkap di daerah Bekasi pada Sabtu subuh," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolsek Padalarang pada Senin (5/12/2022).

Kasus KDRT itu terjadi pada Kamis (1/12/2022) di dekat rumah korban. Saat itu Daniel mengajak istrinya Dini Septi Widayanti (37) untuk bertemu membicarakan rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis dan pisah ranjang.

Baca Juga:Diduga Ada Unsur Pidana, Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Ketahap Penyidikan

Setelah melakukan pembicaraan, pelaku akhirnya menyiramkan air keras, yang membuat korban mengalami luka pada bagian wajah, badan hingga kaki.

"Motifnya tersangka ini tidak mau diceriakan oleh istrinya. Akhirnya mereka bertemu, berbicara sebentar akhirnya terjadilah kejahatan dengan cara tersangka menyiramkan air keras yang dibeli secara online," beber Imron.

Akibat dari siraman air keras suaminya itu, korban hingga saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan.
"Korban mengalami luka serius dan masih dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan. Mereka masih suami istri, namun sementara sudah pisah rumah," ucap Imron.

Sementara itu pelaku kini sudah ditahan pihak kepolisian. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara usai polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Update Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Naik Penyidikan, Polisi: Sudah Dilakukan Semuanya...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini