SuaraJabar.id - Sebuah foto yang menampilkan surat edaran berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan tersebar di media sosial WhatApps Grup.
Surat itu dilayangkan oleh Kepala Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) lengkap dengan tanda tangan beserta capnya.
Dalam surat dengan Nomor 100/86/III/2023 itu tertulis jelas permohonan bantuan THR.
Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan Alfamart, Rancabali, Padalarang, KBB. Berikut isi dalam surat yang beredar tersebut.
Baca Juga:Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Setelah Surat Minta THR ke Perusahaan Swasta Viral
Kami pemerintah Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB, memberitahukan kepada para pengusaha yang berdomisili di Desa Padalarang, sehubung dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Untuk itu kami memohon kepada segenap pimpinan perusahaan yang berdomisili di wilayah Desa Padalarang untuk turut serta berpartisipasi dan membantu mengenai THR. Bantuan tersebut bisa langsung disampaikan ke kantor Desa Padalarang, maupun kepada panitia dengan menunjukkan surat tugas dari pemerintah desa.
Sontak saja beredarnya surat tersebut memicu beragam komentar dari berbagai kalangan. Warga menyayangkan hal itu dan semestinya pemerintah desa tidak melakukannya dengan dalih apapun karena dibenarkan.
Saat dikonfirmasi, Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan membenarkan mengenai beredarnya surat permohonan THR dari kepala desa tersebut. Bahkan, dia sudah meminta langsung kepada yang bersangkutan.
"Kemarin ketika surat itu viral saya sudah langsung konfirmasi ke kepala desa, dan memang benar," kata Agus di Padalarang, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga:Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot dari Jabatannya
Dia mendapatkan penjelasan dari kepala desa bahwa surat itu sifatnya hanya imbauan dan tidak meminta. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan kepala desa belum ada perusahaan atau mitra yang memberikan bantuan THR-nya.
Meskipun diakuinya surat tersebut sudah beredar tapi belum terlalu banyak. Agus meminta kepala desa untuk memcabut surat edaran tersebut.
"Saya sudah minta kepala desa agar mencabut surat tersebut apalagi viral di masyarakat. Meskipun itu inisiatif tapi dikhawatirkan jadi polemik, makanya diminta agar dicabut," tegasnya.
Sebelum surat edaran di Padalarang, KBB viral, kasus permintaan THR terhadap perusahaan dari pejabat juga viral di Tasikmalaya. Dimana BNN Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran permohonan THR kepada perusahaan bus.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki