SuaraJabar.id - Tim Advokasi SD Pondok Cina 1 Depok mengungkap alasan orang tua murid melayangkan gugatan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait upaya penggusuran sekolah tersebut.
Seperti diketahui perwakilan orang tua murid melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait upaya penggusuran SD Pondok Cina 1 pada Selasa (2/5/2023).
Jihan,Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan mengatakan perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan karena sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
"Kemudian perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan," ungkap Jihan di PTUN Bandung.
Baca Juga:Orang Tua Murid SD Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok Mohammad Idris
Kemudian alasan selanjutan, pihaknya menilai rencana penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. "Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan," ucap Jihan.
Dengan berbagai alasan tersebut, kata Jihan, para orang tua murid SD Pondok Cina 1 meminta majelis hakim PTUN yang akan memimpin sidang memberikan putusan yang berkeadilan.
"Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tegas dia.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto, menyebut rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.
"Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali seperti normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi," kata dia.
Baca Juga:Wali Kota Depok Digugat Orang Tua Murid SD Pondok Cina ke PTUN Bandung
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki