SuaraJabar.id - Viral video yang menunjukkan jalan umun digunakan sebagai tempat untuk menggelar acara resepsi pernikahan.
Peristiwa ini terjadi di Cijengkol, Desa Wangun Sari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (29/7).
Dalam video yang viral di laman sosial media itu terlihat kemacetan mengular di salah satu sudut jalan disebabkan pengendara motor dan mobil tak bisa melintas.
Di sudut jalan lainnya, terlihat prosesi pesta pernikahan tengah digelar. Tampak dalam video yang beredar itu, kedua pengantin dan keluarga sedang menjalani tradisi pernikahan.
Baca Juga:Pamer Acara Lamaran Rasa Pernikahan, Lucinta Luna Dirujak Netizen: Settingan, Cowoknya Disewa
"Sepasang Pengantin lakukan tradisi pernikahan di tengah jalan umum hingga menimbulkan kemacetan , ratusan pengguna jalan dipaksa menunggu hingga 30 menit," tulis keterangan pada video yang diunggah akun Twitter @Heraloebss.
Sontak saja video ini pun tuai kecaman dari publik.
"Apa gatakut ya baru nikah udh didoain cere gegara perkara begini wkwk Sebenernya bole aja si nutup jalan. Tp pastiin ada jalan lain dan kasih petugas untuk ngarahin ke jalan lain itu. Disini jg banyak yg nutup jalan tp biasanya ada panitia yg ngarahin ke jalan lain," komentar salah satu netizen.
"Yang kena macet langsung mampir aja sekalian ikut makan sebagai kompensasi ahahaha" sambung akun lain.
"segitu banyaknya yg terzolimi gara² gak bisa lewat, trus ngedo'ain yg jelek² ke mantennya pasti langsung terkabul tuh," timpal netizen lain.
Baca Juga:Lucinta Luna Tunangan dengan Pacar Bule, Ini 5 Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Pesta Pernikahan di Jalan Umum
Fenomena jalan umum digunakan untuk pesta pernikahan kini tengah marak jadi sorotan. Menyikapi hal itu, Budayawan Maja Yusirwan tegas mengatakan bahwa tindakan menggelar acara personal di jalan umum jelas sangat tidak etis.
“Kan kalau orang hajatan itu sifatnya personal untuk diri sendiri. Hingga akhirnya menyusahkan banyak pihak itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak bijaksana,” kata Aki Maja, sapaan akrabnya.
Ia mengaitkan dengan kondisi zaman dahulu yang memang kerap memanfaatkan jalanan-jalanan umum sebagai tempat untuk menggelar acara.
Namun, hal itu pun hanya acara-acara besar yang juga menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti ritual budaya.
“(Zaman dulu) ritual keagamaan atau ritual budaya itu di tengah jalan hal yang biasa. Dan orang akan maklum karena itu adalah sebuah ritual yang memang masyarakat tahu dan itu kan nggak setiap hari paling setahun satu kali,” ucapnya.
Ia menyinggung soal izin dari terselenggaranya acara tersebut. Sebab, menurutnya setiap warga yang akan menggelar acara harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
Seharusnya, pemerintah tidak memberikan izin gelar acara jika acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harusnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP atau polisi lalu lintas tidak memberikan izin akses tersebut. Siapapun dia, mau pejabat ataupun masyarakat. Kan ada gedung yang bisa dipakai,” tegasnya.