SuaraJabar.id - Sebanyak 41,85 hektare lahan pertanian di Sukabumi menurut data Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat gagal panen terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino.
"Dari luas lahan pertanian yang mengalami gagal panen akibat kemarau berkepanjangan ini mayoritas berada di Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Adrian Hariadi di Sukabumi.
Adrian mengatakan bahwa dampak kemarau yang terjadi sejak awal Juni 2023 membuat mayoritas lahan pertanian di Kota Sukabumi terdampak kekeringan, kondisi paling parah terjadi di Kecamatan Lembursitu dan Cibeureum.
Petani yang sebelumnya sudah menanam padi dan ditargetkan bisa panen pada September atau Oktober, terpaksa harus merugi karena lahannya tidak bisa mendapatkan pasokan air karena kekeringan dan mengalami krisis air.
Jika setiap satu hektare menghasilkan gabah kering giling (GKG) sebanyak tujuh ton, maka produksi GKG yang hilang akibat gagal panen mencapai 292,95 ton.
Baca Juga:Apa Itu BLT El Nino? Ini Syarat Penerima, Cara Dapat dan Besaran Bantuannya
Namun demikian, untuk mengurangi kerugian petani dan penderitaan akibat gagal panen Pemerintah Kota Sukabumi menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP). Bantuan CBP ini sudah disalurkan ke para petani yang mengalami gagal panen.
"Meskipun akibat kemarau berkepanjangan ini puluhan hektare lahan pertanian di Kota Sukabumi mengalami gagal panen, tetapi untuk persediaan beras untuk masyarakat masih mencukupi," tambahnya.
Di sisi lain, Adrian mengatakan untuk jumlah kepala keluarga atau penerima manfaat bantuan CBP mencapai 248 KK. Jumlah penerima manfaat itu tidak hanya petani yang mengalami gagal panen tetapi warga korban bencana dan lainnya.
Pada November 2023, pihaknya pun akan kembali melakukan pengadaan untuk persediaan CBP sebanyak 16 ton. Beras ini diperuntukkan untuk membantu warga yang menjadi korban bencana salah satunya gagal panen dampak dari bencana kekeringan. [Antara]
Baca Juga:Kapan BLT El Nino Cair, Ini Syarat Mengajukan dan ketentuan Penerima