Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan

"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh

Galih Prasetyo
Senin, 30 Oktober 2023 | 11:16 WIB
Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan
Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan (Istimewa)

SuaraJabar.id - Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada kasus korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam bank BJB kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansah mengatakan bahwa tersangka RS saat ini masih ditahan di LP Narktika Kelas IIA Bandung.

"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh saat dihubungi Suara.com, Senin (30/10).

Mumuh menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, bahwa RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Baca Juga:Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam

Selain itu RS juga dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung (kejari-kabupatenbandung.kejaksaan.go.id)
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung (kejari-kabupatenbandung.kejaksaan.go.id)

RS di bank BJB Majalaya bertugas sebagai Account officer Komersial dengan tugas memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.

Penahanan kepada RS dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari foto-foto yang didapat Suara.com, tampak penyidik Kejari Kabupaten Bandung memborgol tangan RS dan memakaikan rompi tahanan.

RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini