Melakukan tindakan melanggar hukum, seperti terlibat dalam kegiatan ilegal, penipuan, atau pelanggaran etika yang serius, dapat menjadi alasan bagi perguruan tinggi untuk mencabut KIP kuliah.
Mahasiswa diharapkan untuk menjaga perilaku yang baik dan patuh terhadap hukum karena tindakan melanggar hukum dapat merusak reputasi perguruan tinggi dan menciptakan risiko hukum.
4. Tidak Memenuhi Standar Nilai
Para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP Kuliah memiliki kewajiban meraih IPK minimal 3.00 Jika mahasiswa tersebut gagal dalam mata kuliah tertentu atau tidak memenuhi standar nilai, beasiswanya dapat dicabut.
Baca Juga:Tertarik Kuliah Gratis S1 di Korea Selatan? Beasiswa SeoulTech Solusinya
Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa harus memprioritaskan pendidikan mereka dan berusaha untuk mencapai hasil yang baik dalam studi mereka.
Demikian beberapa faktor yang dapat membuat besiswa KIP Kuliah dicabut dari penerimanya. Jadi, belajarlah dengan sungguh-sungguh dan tetaplah waspada agar kip kuliah tdak dicabut sebelum waktunya. (*)