SuaraJabar.id - Warga Pulasaren, Kota Cirebon, menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan pemilik (A) dan penjual (A.M) obat keras golongan G setelah penggerebekan baru-baru ini.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulasaren merespons laporan warga tentang penjualan obat di sebuah warung di Pulasaren RT. 01 /RW. 01 Pulasaren Timur Kel Pulasaren Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah obat, termasuk triex 10 butir, tramadol 10 butir, dan dextro 14 plastik isi 114 butir. Warung pinggir jalan tersebut diketahui telah beroperasi selama dua bulan berdasarkan informasi yang diperoleh.
Dado, salah satu warga Pulasaren, mempertanyakan alasan pembebasan penjual dan pemilik obat keras tersebut oleh pihak kepolisian. Ia menganggap bahwa penyebaran obat-obatan golongan G dapat membahayakan generasi muda.
Baca Juga:Sepak Terjang KH Abdul Chalim Petinggi Hizbullah Berjuluk Muharrikul Afkar di Masa Melawan Penjajah
"Biasanya yang beli itu remaja, mereka beli obat keras tanpa resep dokter. Saat di grebek petugas barang bukti lumayan banyak sampai ratusan butir. Tapi ini kok penjual dan pengedarnya di bebaskan, hanya di beri peringatan dan ancaman supaya tidak beroperasi lagi," ujar Dadi seperti dikutip, pada Selasa, 14 November 2023.
Warga khawatir jika penjual dan pemilik langsung dibebaskan tanpa proses hukum, maka akan kembali berjualan dan mengedarkannya.
"Kalau tidak di proses hukum, mereka tidak akan jera, pasti akan menjual lagi ke anak-anak muda. Saya berharap pihak kepolisian bisa tegas memberantas peredaraan obat keras yang di jual bebas tanpa resep dokter," ucapnya.
Apa yang ditakuti warga terbukti, setelah beberapa hari tutup warung semi permanen tersebut kembali buka mengedarkan obat-obatan keras.
"Itu udah buka lagi, padahal baru kemarin digrebek tapi orangnya dibebaskan gak ditahan. Infonya ada anggota polisi yang jadi bekingan mereka, jadi mereka berani buka lagi," tutur warga. (*)
Baca Juga:Geger Satu Peti Berisi Uang Palsu di Sukabumi, Polisi Beberkan Gerak Gerik Terduga Pelaku