Omongan Tetangga Berujung Petaka, Ayah di Kuningan Banting dan Potong Jari Anak

"Pelaku membanting tubuh korban, memukul, menendang perut hingga gergaji jari telunjuk korban dengan gergaji hingga timbulkan luka robek,"

Galih Prasetyo
Rabu, 20 Desember 2023 | 13:00 WIB
Omongan Tetangga Berujung Petaka, Ayah di Kuningan Banting dan Potong Jari Anak
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

SuaraJabar.id - Ayah di Kuningan, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pelaku yang tinggal di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tega membanting hingga menggergaji anaknya pada Minggu (17/12) lalu,

Aksi sadis pelaku terhadap anak kandungnya tersebut berawal dari omongan tetangganya bahwa korban dituduh mengambil uang. Menurut keterangan dari Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, aduan itu kemudian memancing emosi pelaku.

Di dalam rumahnya, pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku bahwa ia memukul, membanting hingga gergaji salah satu jari korban.

"Pelaku membanting tubuh korban, memukul, menendang perut hingga gergaji jari telunjuk korban dengan gergaji hingga timbulkan luka robek," ucap Willy seperti dikutip, Rabu (20/12).

Baca Juga:Ada 1,5 Juta Keluarga di Jabar Belum Punya Rumah, Prabowo-Gibran Bisa Tawarkan Apa?

Parahnya lagi, aksi penganiayaan pelaku dilakukan di depan ibu korban. Namun, ibu korban yang ketakutan tak bisa berbuat apapun. Untungnya sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut membawa korban ke rumah sakit.

Selanjutnya ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga dikenal tempramental. Pelaku juga menurut ibu korban kerap melakukan KDRT kepadanya.

Usai melakukan aksi sadis kepada anaknya, pelaku menurut AKBP Willy sempat melarikan diri ke arah hutan. Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Desa Tugumulya, Kecamatan Darma pada Senin (18/12) saat tengah berada di rumah rekannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Siapa Fauzan Ali Rasyid Orang Garut yang Jadi Panelis Debat Cawapres? Cendekiawan Murah Senyum Jebolan 4 Pesantren

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini