Sudah Rungkad Digugat Cerai! Ratusan Suami di Bandung Jadi Duda Gegara Judi Online

"Dalam persidangan saya tanya kenapa menggugat cerai. Mereka rata-rata menjawab nafkah dari suaminya terganggu karena digunakan judi online," jelas Fathullah.

Galih Prasetyo
Senin, 01 Juli 2024 | 21:08 WIB
Sudah Rungkad Digugat Cerai! Ratusan Suami di Bandung Jadi Duda Gegara Judi Online
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

SuaraJabar.id - Judi online jadi pemicu utama ratusan gugatan cerai yang diajukan istri ke suaminya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Fathullah, pada semester pertama 2024, sudah ada ratusan gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online.

Fathullah mengatakan bahwa dari 4000 perkara perceraian, 10 persen disebabkan karena judi online. "Ini jadi fenomena baru," ucap Fathullah seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).

Para istri di Kabupaten Bandung yang gugat cerai suami yang kecanduan judi online karena masalah nafkah mereka terganggu.

Baca Juga:Jabar Gelar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi 2024-2028, Masyarakat Diminta Partisipasinya

"Dalam persidangan saya tanya kenapa menggugat cerai. Mereka rata-rata menjawab nafkah dari suaminya terganggu karena digunakan judi online," jelas Fathullah.

Dijelaskan Fathullah, fenomena cerai karena judi online ini ia prediksi akan terus bertambah.

"Sekarang baru semester pertama, jadi ada kemungkinan masih akan terjadi gugat cerai karena judi online," katanya.

"Perkara yang masuk sampai saat ini mungkin sudah akumulasi atau puncak permasalahan,"katanya.

Dia berharap ada penanganan serius untuk mengatasi masalah judi online, jika terus dibiarkan dimungkinkan akan makin banyak masalah yang ditimbulkan, salah satunya adalah perceraian yang bisa mempengaruhi psikologis anak.

Baca Juga:Penampakan 28 WNA Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi: 23 Orang Bangladesh

Judi Online Masalah Sosial

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemberantasan judi online atau daring akan melibatkan tokoh-tokoh keagamaan agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif kepada masyarakat.

“Ini sudah bergerak, kemarin juga sudah saya undang di sini untuk tokoh-tokoh keagamaan. Ini akan kita lanjutkan lebih detail dengan beberapa lembaga, kemungkinan nanti saya akan beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dewan masjid, dan uskup. Ini sedang saya rancang, kalau ada waktu saya akan benar-benar memastikan bahwa proses pencegahan ini tidak hanya memblokir situs-situs judi online saja, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjauhi judi online,” kata Muhadjir dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, terkait bantuan sosial pada korban judi online, akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial.

“Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari Pemerintah, karena di dalam Undang-undang Dasar, Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” paparnya.

Sedangkan bagi penjudi, ia menegaskan bahwa mereka tentu akan diberi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

“Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda Rp1 miliar, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini