SuaraJabar.id - Judi online jadi pemicu utama ratusan gugatan cerai yang diajukan istri ke suaminya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Fathullah, pada semester pertama 2024, sudah ada ratusan gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online.
Fathullah mengatakan bahwa dari 4000 perkara perceraian, 10 persen disebabkan karena judi online. "Ini jadi fenomena baru," ucap Fathullah seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).
Para istri di Kabupaten Bandung yang gugat cerai suami yang kecanduan judi online karena masalah nafkah mereka terganggu.
"Dalam persidangan saya tanya kenapa menggugat cerai. Mereka rata-rata menjawab nafkah dari suaminya terganggu karena digunakan judi online," jelas Fathullah.
Dijelaskan Fathullah, fenomena cerai karena judi online ini ia prediksi akan terus bertambah.
"Sekarang baru semester pertama, jadi ada kemungkinan masih akan terjadi gugat cerai karena judi online," katanya.
"Perkara yang masuk sampai saat ini mungkin sudah akumulasi atau puncak permasalahan,"katanya.
Dia berharap ada penanganan serius untuk mengatasi masalah judi online, jika terus dibiarkan dimungkinkan akan makin banyak masalah yang ditimbulkan, salah satunya adalah perceraian yang bisa mempengaruhi psikologis anak.
Baca Juga:Penampakan 28 WNA Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi: 23 Orang Bangladesh
Judi Online Masalah Sosial
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemberantasan judi online atau daring akan melibatkan tokoh-tokoh keagamaan agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif kepada masyarakat.
“Ini sudah bergerak, kemarin juga sudah saya undang di sini untuk tokoh-tokoh keagamaan. Ini akan kita lanjutkan lebih detail dengan beberapa lembaga, kemungkinan nanti saya akan beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dewan masjid, dan uskup. Ini sedang saya rancang, kalau ada waktu saya akan benar-benar memastikan bahwa proses pencegahan ini tidak hanya memblokir situs-situs judi online saja, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjauhi judi online,” kata Muhadjir dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, terkait bantuan sosial pada korban judi online, akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial.
“Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari Pemerintah, karena di dalam Undang-undang Dasar, Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” paparnya.
Sedangkan bagi penjudi, ia menegaskan bahwa mereka tentu akan diberi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- 1
- 2