Sudah Rungkad Digugat Cerai! Ratusan Suami di Bandung Jadi Duda Gegara Judi Online

"Dalam persidangan saya tanya kenapa menggugat cerai. Mereka rata-rata menjawab nafkah dari suaminya terganggu karena digunakan judi online," jelas Fathullah.

Galih Prasetyo
Senin, 01 Juli 2024 | 21:08 WIB
Sudah Rungkad Digugat Cerai! Ratusan Suami di Bandung Jadi Duda Gegara Judi Online
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

Adapun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

“Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda Rp1 miliar, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini