Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya

Dari aksi pengoplosan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar dalam setengah tahun.

Syaiful Rachman
Selasa, 17 Desember 2024 | 06:36 WIB
Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi beserta jajaran dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke nonsubsidi di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman

AKBP Rita mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Adapun barang bukti yang disita berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.

Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.

Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi warga yang menaruh curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), tetapi saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.

Selain negara yang dirugikan, kata dia, ulah yang dilakukan pelaku juga merugikan konsumen karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9-10 kg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak