SuaraJabar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan dua kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya membangun 32 rumah tahan gempa di Kecamatan Cugenang mengembalikan dana sebesar Rp1,9 miliar pada Senin (13/1/2025).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, di Cianjur, Minggu (12/1/2025), mengatakan kedua kontraktor diduga melakukan pemalsuan dokumen mulai dari tanda tangan penerima hingga tanda tangan dan cap Bupati Cianjur.
"Sehingga 42 kepala keluarga warga Kampung Cisarua, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang melaporkan hal tersebut ke BPBD Cianjur, dan tercatat 32 kepala keluarga sudah mencairkan bantuan stimulan dengan total Rp1.920.000.000," kata Nurzein dilansir ANTARA.
Hal tersebut diketahui setelah perwakilan warga datang ke Kantor BPBD Cianjur yang mempertanyakan pencairan bantuan stimulan yang tidak pernah mereka terima. Diduga pihak kontraktor melakukan pencairan dengan menggunakan dokumen dengan tanda tangan palsu penerima.
Baca Juga:Diskannak Garut: 160 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Dua Mati
Bahkan diduga kuat kontraktor juga menggunakan tanda tangan dan cap palsu Bupati Cianjur, karena setelah dicek dari 42 korban bencana penerima dana stimulan ada dana gempa bagi 32 kepala Keluarga yang sudah dicairkan karena syaratnya sudah terpenuhi.
"Setiap berkas masuk langsung dikonfirmasi tim teknis, setelah dinyatakan lengkap dilanjutkan proses pencairan sesuai prosedur karena tidak dicairkan pihaknya dapat dituntut kontraktor," katanya.
Dia menjelaskan, ketika rumah yang dibangun tidak dimanfaatkan penerima berpotensi menjadi kerugian negara, sehingga pihaknya meminta dua kontraktor membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana gempa itu paling lambat pada Senin (13/1/2025).
"Keduanya menyanggupi mengembalikan uang pembangunan rumah korban gempa yang sudah dicairkan sebanyak 32 kepala keluarga itu karena tidak ditempati pemilik dan sudah merugikan negara," katanya.
Sementara perwakilan warga Kampung Cisarua, Desa Sarampad sempat mendatangi Kantor BPBD Cianjur guna mempertanyakan keberadaan dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa bagi 42 kepala keluarga yang sudah dicairkan oknum kontraktor.
Baca Juga:Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Turunkan Tim Antisipasi Penyebaran Wabah PMK
Pasalnya mereka yang tinggal di zona merah Sesar Cugenang menolak relokasi mandiri dan ke perumahan di Kecamatan Cilaku, Mande dan Cianjur karena berbagai alasan, sehingga memilih tetap bertahan di perkampungan lama.
"Namun kami mendapat informasi kalau dana stimulan yang kami dapatkan sudah dicairkan oknum kontraktor tahun 2023, sehingga kami mencari kepastian karena dari 42 kepala keluarga yang mengajukan tidak pernah mencairkan bantuan," kata perwakilan warga, Vit Christian.
Bahkan warga membawa bukti pencairan bantuan stimulan 100 persen yang tidak pernah mereka tanda tangani atau rumah yang mereka tempati kembali diperbaiki, sehingga warga menduga dokumen yang dicantumkan palsu.